Jakarta, 3 Juli 2024 Kementerian PPN/Bappenas menggelar rapat pembinaan dan supervisi terkait pengelolaan Perpustakaan. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan manajemen perpustakaan agar lebih efektif dalam mendukung kebutuhan informasi dan riset di lingkungan Kementerian Bappenas. Rapat dibuka oleh Ibu Dhara Hubayastuti, yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan pertama Perpusnas. Dalam pembukaan, ia memberikan informasi mengenai renovasi perpustakaan yang telah dilakukan dan profil sejarah perpustakaan tersebut. Renovasi ini mengusung konsep coworking space dan bertujuan untuk meningkatkan layanan perpustakaan. Ibu Kiki Sabrina A. dari Perpusnas menjelaskan tujuan kunjungan ini adalah untuk supervisi rutin dan pembinaan perpustakaan khusus secara berkelanjutan. Ia mengapresiasi fasilitas dan layanan Perpustakaan Bappenas, namun juga menekankan pentingnya fungsi perpustakaan sebagai repositori institusi yang perlu ditingkatkan. Selain itu, Bapak Muhamad Rio Irwinsyah dari Perpusnas menambahkan bahwa sanksi pemblokiran permintaan ISBN bisa diterapkan jika unit kerja tidak menyerahkan bahan pustaka ke perpustakaan sebagai mana amanat UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak. Rapat ini ditutup dengan apresiasi dari pihak Bappenas yang merasa terbantu dengan kegiatan pembinaan ini dan berharap adanya kerjasama lebih lanjut. Perpustakaan Bappenas juga telah berhasil memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) 3171064A2000006 sebagai langkah awal menuju akreditasi.
Tanggal 19 September 2022, Kementerian PPN/Bappenas Perpustakaan Bappenas mengikuti acara Ekspose Hasil Pelestarian Naskah Kuno Nusantara di Perpustakaan Nasional Salemba. Narasumber pada acara tersebut adalah Bapak Amich Alhumami (Direktur Agama, Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas), Bapak Oman, Bapak Ahmad Maskuri dan Bapak Syarif Bando (Kepala Perpustakaan Nasional RI).
Secara umum, acara ini membahas mengenai pentingnya dan tata cara pengelolaan naskah kuno. Naskah kuno harus dilestarikan agar usia naskah lebih panjang dan informasi yang terkandung didalamnya masih dapat diakses. Pemeliharaan naskah kuno diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sebagai perwujudan stakeholder engagement. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perawatan naskah kuno. Berbagai upaya alih format juga diupayakan untuk dapat melestarikan informasi yang terkandung di naskah kuno. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional dengan unit kerja Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara sudah mencatat kurang lebih 580 naskah kuno dari 24 kolektor. Bagi masyarakat yang mendaftarkan naskah kuno akan dilakukan proses selanjutnya berupa verifikasi, validasi dan penilaian, serta pemberian penghargaan. Pak Syarif Bando menegaskan bahwa keberadaan naskah kuno harus dilestarikan dan dijaga karena sudah banyak perburuan naskah kuno, sedangkan kita tahu bahwa Indonesia memiliki peradaban tertua. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang baik antara Pemerintah-Masyarakat dalam melestarikan naskah kuno agar bangsa Indonesia tidak menjadi bangsa yang tertinggal dengan negara lain. Kementerian PPN/Bappenas sudah mencatat upaya ini kedalam salah satu Modal Sosial Budaya dalam Pengarusutamaan RPJMN IV 2020-2024 dan memasukkan dalam salah satu agenda pembangunan RPJMN IV 2020-2024 yaitu Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, serta Revolusi mental dan Pembangunan Kebudayaan yang diwujudkan dalam Program Prioritas 2. Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan, salah satunya Kegiatan Prioritas 1. Revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal, dan dengan Program Prioritas Nasional : Perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai budaya, tradisi, sejarah dan kearifan lokal. Semoga dengan disusunnya kebijakan serta turut digandengnya masyarakat dalam hal pemeliharaan naskah kuno, akan terlestarikannya naskah kuno dan dapat dimanfaatkan informasi kearifan lokalnya untuk kemaslahatan manusia. Menata masa depan, merawat masa silam.
Tanggal 25 Agustus 2022 Pada Kamis, 25 Agustus 2022, kami menerima kunjungan singkat Bapak Sesmen PPN/Settama Bappenas – Bapak Taufik Hanafi, didampingi oleh Kepala Biro Umum – Bapak Oktorika, beserta staf lainnya. Kunjungan diterima oleh Ibu Dedeh Heni Herlina selaku Koordinator Perpustakaan dan Kearsipan. Dalam kesempatan yang baik ini, koordinator menyampaikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk Perpustakaan sudah mengusulkan untuk dilakukan perubahan desain ruang baca agar nyaman dan ditunjang dengan furniture yang sesuai, serta kemajuan kegiatan Pojok Perpustakaan yang berlokasi di Kantor Bappenas Rasuna Said di Lantai 19 yang saat ini sudah berjalan dan banyak pemustaka yang turut datang ke Pojok Perpustakaan, harapan kedepannya agar Pojok Perpustakaan mendapatkan alokasi ruangan / tempat khusus di Lantai 1 dekat lobi utama bersamaan dengan pembangunan co-working space yang saat ini sedang direncanakan, serta kegiatan-kegiatan keperpustakaan lainnya seperti perawatan bahan pustaka juga turut disampaikan. Untuk Kearsipan Ibu Koordinator menyampaikan bahwa sarana dan prasarana perlu mendapatkan perhatian yang serius, Gedung Arsip yang berlokasi di Mampang Prapatan masing sering terjadi kebocoran, diperlukannya ruang/Gedung transit arsip tambahan, mengingat rumah transit arsip yang saat ini sudah disewa sudah tidak bisa menampung arsip lagi, serta masih diperlukan sarana rak statis arsip. Dengan dilengkapinya dengan sarana dan prasarana yang memadai diharapkan tata Kelola perpustakaan dan kearsipan akan lebih baik di masa datang. Bravo Perpustakaan dan Kearsipan.!
Pada Jumat, 27 Mei 2022 Perpustakaan Kementerian PPN/Bappenas yang berlokasi di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Gedung Madiun, Lantai 2 menerima kunjungan salah satu pemustaka yang juga Perencana Utama di Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam – Bapak Hanan Nugroho. Beliau menghibahkan sejumlah 5 (lima) eksemplar karyanya yang berjudul : 1. Napas Panjang untuk Koto Panjang 2. Oleh-Oleh dari Kyoto 3. Kembara Tiga Benua: Kisah Eropa, Amerika, Asia 4. Pembangunan Energi dan Pertambangan Indonesia: Kebijakan dan Tantangannya 5. Beberapa Pemikiran Mengenai Pembangunan Industri Gas Bumi Indonesia (Some Thoughts On Indonesian Natural Gas Industry Development). Kami sangat mengapresiasi sekali atas hibah bahan pustaka ini, semoga buku ini dapat memperkaya koleksi bahan pustaka yang Perpustakaan Kementerian PPN/Bappenas miliki saat ini, dan menjadi angin segar bagi para pemustaka lainnya. Salam sehat selalu Pak Hanan, Salam Literasi !
Senin tanggal 17 Mei 2021 diperingati sebagai Hari Buku Nasional berdasarkan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada 17 Mei 1980. Kemajuan teknologi dan penggunaan pegawai tentunya memberikan kita kenyamanan serta kemudahan untuk mengakses informasi secara ringkas dan cepat, namun buku akan selalu menjadi jendela dalam membuka wawasan dan pengetahuan, Semoga Hari Buku Nasional ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan minat baca dan budaya literasi, terutama di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Pada tanggal 30 Oktober 2019 Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Kementerian PPN/Bappenas mengadakan sharing knowledge terkait pengembangan aplikasi perpustakaan dengan mengundang narasumber dari Perpustakaan Nasional Didik Pribadi dan peserta rapat dari internal Kementerian PPN/Bappenas. Dalam sharing knowledge ini memperkenalkan Indonesia One Search (IOS) yang dibangun oleh Perpusnas, sepertinya layak dijadikan salah satu sarana untuk mempromosikan produk-produk Bappenas yang sangat beragam dan berbagai subjek. Hal tersebut yang menjadi dasar pemikiran kami untuk bergabung dengan Indonesia One Search (IOS), sehingga koleksi bahan pustaka yang tersedia di Perpustakaan Kementerian PPN/Bappenas dan/atau Kementerian PPN/Bappenas dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Pak Didik menyampaikan bahwa IOS yang pertama kali dibangun pada tahun 2015, merupakan satu pintu pencarian yang dapat memudahkan pencarian bahan pustaka dari perpustakaan, museum dan arsip serta sumber elektronik lainnya di Indonesia tanpa membuka website dari masing-masing repositori. Ini merupakan amanat dari UU No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan untuk mengatasi masalah-masalah antara lain: 1. Disjoined collection (koleksi yang tidak saling terhubung). 2. Biaya vs Pemanfaatan, biaya mahal tetapi tidak sebanding dengan pemanfaatan, dikarenakan aksesnya terbatas; 3. Ketimpangan Informasi, maksudnya sebaran koleksi sangat timpang, misalnya - daerah jawa yang sangat banyak dibanding dengan Papua, oleh karena itu dengan IOS diharapkan dapat mengakses koleksi yang ada di perpustakaan yang tergabung dalam IOS. Untuk pertukaran data menggunakan OAI-PMH, jadi aplikasi apapun yang support OAI-PMH dapat bergabung dalam IOS. IOS hanya mengambil metadatanya saja, pdf dapat juga diambil tergantung setting-an repositori lembaganya pada saat mendaftarkan pertama kali. Sasaran pertama kali IOS disusun yaitu repositori Perguruan Tinggi, karena untuk mendukung riset, namun seiring perkembangan jaman dan kebutuhan bahwa Kementerian / Lembaga maupun instansi lain juga menerbitkan bahan terbitan yang dapat memperkaya koleksi perpustakaan maka saat ini juga banyak instansi yang bergabung dalam IOS. Dalam hal ini IOS sangat bermanfaat untuk meningkatkan kebermanfaatan dari koleksi bahan pustaka yang dimiliki oleh Perpustakaan Bappenas karena hanya dari satu pintu pencarian, sehingga patut dipertimbangkan namun tetap mengikuti arahan pimpinan dan jika bergabung dengan IOS, maka dokumen-dokumen/produk-produk yang dibuat oleh Bappenas akan tercatat dalam repositori dan dapat dimanfaatkan oleh stakeholders baik didalam ataupun di luar lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Pada hari Jum’at 22, November 2019 bertempat di Ruang Oria 1, Hotel Oria Lt. 2 Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Kementerian PPN/Bappenas mengadakan pertemuan dengan unit kerja yang ada di Kementerian PPN/Bappenas yang bertujuan untuk mensosialisasikan tentang peraturan perundang-undangan No. 13 Tahun 2018 dimana UU ini bertujuan untuk membangun kesadaran lembaga untuk menyerahkan karya terbitan yang dihasilkan, dalam rangka melestarikan informasi, turut menghindarkan dari bahaya dan sebagai koleksi terbitan nasional yang akan disimpan oleh Perpustakaan Nasional sebagai deposit karya bangsa. Ini merupakan tindak lanjut dari monitoring atas implementasi UU No.13 tahun 2018 yang dilakukan pada 24 Oktober 2019 yang lalu. Perpustakaan Nasional RI yang diwakili oleh Ibu Prita dan Ibu Tatat menyampaikan Perpustakaan Nasional diberi tugas untuk mengkoordinasikan pengumpulan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh Lembaga Negara dan Lembaga Daerah. Perpustakaan Nasional dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap semua jenis perpustakaan mendorong pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam dilingkungan Perpustakaan Khusus Pusat Lembaga Negara wajib menyerahkan 1 eksemplar dari setiap judul karya cetak dan atau 1 salinan karya rekam kepada Perpustakaan Khusus Pusat di Lembaga sebagai fungsi Repositori Institusi. Karya yang diserahkan berbentuk : Karya Cetak (Intelektual &/artistik diterbitkan; bentuk cetak untuk umum); Karya Rekam : Intelektual &/artistik direkam (audio/visual); bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal untuk umum dan penyerahan Karya Cetak untuk Perpustakaan Nasional 2 Eks/Judul, 3 bulan setelah terbit untuk Perpustakaan Propinsi 1 Eks/Judul, 3 bulan setelah terbit. Penyerahan Karya Rekam untuk Perpustakaan Nasional 1 Salinan/Judul, 1 tahun setelah publikasi, 3 bulan setelah publikasi dan Perpustakaan Propinsi 1 Salinan/Judul, 1 tahun setelah publikasi, 3 bulan setelah publikasi Layanan ISBN ( International Standard Book Number) dibangun oleh sederetan angka dimana struktur angka mempunyai arti yang berbeda. Manfaat ISBN membantu dalam bidang layanan perpustakaan. Hanya ada di Indonesia setiap dosen peneliti harus membuat tulisan berdasarkan ISBN berguna untuk kenaikan pangkat/jabatan. Adapun perihal lain dalam UU No. 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam disahkan dan diundang – undangkankan tanggal 28 Desember 2018 terdiri dari 8 Bab dan 36 Pasal. Dalam hal ini tidak ada sanksi pidana oleh sebab itu Indeks Kepatuhan akan dibuat untuk Kementerian/Lembaga dengan adanya Pendanaan APBN, APBD, dan dana lain yang sah. Serta peran bpk/ibu dalam Menyerahkan KCKR yang dihasilkan, Menyerahkan koleksi pribadi untuk membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan. ( bit.ly/SosialisasiKaryaCetakKaryaRekam )
Dalam rangka Pemantauan Undang-undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam oleh Perpustakaan Nasional RI. Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Kementerian/PPN Bappenas mendapat kunjungan dari Perpustakaan Nasional pada Kamis, 24 Oktober 2019. Dimana dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dibahas antara lain; Perpustakaan Nasional RI yang diwakli oleh Rizki Bustomi dan Rezky Putra Dejey dari Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI melakukan monitoring pelaksanaan UU No.13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Bahwa dari catatan Perpustakaan Nasional, Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2012-2019 terdapat 278 eksemplar bahan terbitan yang ber-ISBN yang belum diserahkan ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jakarta sebagaimana amanat dari UU No.13 tahun 2018 Bab II Pasal 4 “Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat Domisili Penerbit”. Perpustakaan Nasional juga berencana akan membekukan akun pemohon ISBN yang tidak menyerahkan bahan terbitannya, jika akan meminta ISBN untuk terbitan selanjutnya maka akan dibekukan/ditolak, dan peraturannya akan segera terbit. Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Kementerian PPN/Bappenas akan melalukan tindak lanjut dari pemantauan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam antara lain; - Mengirimkan nota dinas dari kapusdatin yang ditujukan ke unit kerja pemohon nomor -ISBN di Kementerian PPN/Bappenas untuk memohon agar menyerahkan bahan terbitan ke Pusdatin renbang untuk diteruskan ke Perpustakaan Nasional. - Perpustakaan Nasional mengharapkan agar Kementerian PPN/Bappenas dalam hal penyerahan bahan terbitan ber-ISBN dilakukan terpusat. - Dan langkah selanjutnya dapat dilakukan sosialisasi UU No.13 tahun 2018 kepada seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.